Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana, Ini Alasannya

Bachtiar Rojab
Kuasa hukum Mardani Maming meminta KPK menunda pemeriksaan perdana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta KPK menunda pemanggilan perdana kliennya.

Menurut Denny, KPK perlu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan. Dia pun telah melayangkan surat resmi kepada KPK.

"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis (14/7/2022).

Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto mengungkapkan hal serupa.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ucapnya. 

Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus yang menyeret Mardani Maming.

"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Nasional
1 jam lalu

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU

Nasional
2 jam lalu

KPK Tak Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pajak ke Publik, Ungkit KUHAP Baru

Nasional
3 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal