Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

iNews
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding menyebut Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilayangkan PT MNC Asia Holding.

Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana, S.H., dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding dalam pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.

"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Menurutnya, KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, bukti-bukti, hingga meminta klarifikasi dari pelapor.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

3 bulan lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

3 bulan lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

4 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal