JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding menyebut Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilayangkan PT MNC Asia Holding.
Hal itu disampaikan Dede Agung Wardhana, S.H., dari Kantor Pengacara Munarman & Partners (M&P), kuasa hukum PT MNC Asia Holding dalam pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY.
"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan KY terhadap majelis hakim," kata Agung, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihaknya pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurutnya, KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, bukti-bukti, hingga meminta klarifikasi dari pelapor.