Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

iNews
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)

Bukan hanya itu, pihak yang sudah meninggal dunia tersebut juga menerima hukuman dari majelis hakim.

"Dalam amarnya itu, menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Nah, jadi orang yang sudah meninggal nih, orang yang sudah meninggal, orang yang sudah dikubur gitu kan, sama majelis hakim dihukum untuk patuh terhadap putusan," tuturnya.

Berikut daftar pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst:

1. Dugaan melanggar prinsip adil. Majelis hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan dinilai berkepentingan terhadap gugatan karena merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat sudah menyampaikan keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan.

2. Pihak yang sudah meninggal menjadi Turut Tergugat II. Teddy Kharsadi meninggal pada 2016, tetapi majelis menerima perubahan gugatan yang menyebut alamatnya "tidak diketahui". Bahkan, yang bersangkutan dihukum untuk tunduk pada putusan. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian serius (gross negligence) dan diduga melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

3 bulan lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

3 bulan lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

4 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal