Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Tim iNews.id
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyambut positif putusan banding atas perkara CMNP. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik menyebut putusan banding tersebut sebagai 'kemenangan yang dicicil'. 

"Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," kata Chris, Selasa (11/8/2026). 

"Kami happy lah atas putusan ini," sambungnya dengan wajah semringah.

Chris mengungkapkan istilah kemenangan yang dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.

Menurut Chris, putusan banding yang menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim telah mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah

3 bulan lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

2 hari lalu

Rizky Febian Melawan usai Teddy Pardiyana Menang Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal