Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik
"Komisi Yudisial tidak menyampaikan waktunya, tetapi menyampaikan agenda berikutnya begitu, karena memang kalau etik ini kan internal," ujarnya.
Agung menambahkan, salah satu pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik adalah pihak yang sudah meninggal menjadi pihak Turut Tergugat II, yakni Teddy Kharsadi yang tutup usia pada 2016.
Menurutnya, majelis hakim dianggap lalai karena tidak menelusuri alamat Teddy dan hanya menyebutkan alamatnya tidak diketahui.
"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk cross-check, apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya.
"Nah, dalam peristiwa ini, hakim menerima begitu saja. Jadi, ketika penggugat, CMNP ini, menyatakan bahwa Pak Dedi Karsadi alamatnya sudah tidak diketahui lagi, majelis hakim tanpa melakukan verifikasi langsung menerimanya, padahal faktanya yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2016," sambungnya.