Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Jumat, 02 Oktober 2026 - 05:54:00 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

"Komisi Yudisial tidak menyampaikan waktunya, tetapi menyampaikan agenda berikutnya begitu, karena memang kalau etik ini kan internal," ujarnya.

Agung menambahkan, salah satu pokok laporan dugaan pelanggaran kode etik adalah pihak yang sudah meninggal menjadi pihak Turut Tergugat II, yakni Teddy Kharsadi yang tutup usia pada 2016.

Menurutnya, majelis hakim dianggap lalai karena tidak menelusuri alamat Teddy dan hanya menyebutkan alamatnya tidak diketahui.

"Ketika ada para pihak yang dipanggil, kemudian tidak datang, majelis hakim punya kewajiban untuk cross-check, apakah panggilan tersebut sudah sampai ke pihak yang dipanggil. Kalau belum sampai apakah alamat yang dicantumkan itu sudah benar? Kalau ternyata alamatnya tidak diketahui, maka harus ada keterangan kenapa alamatnya tidak diketahui, atau kenapa surat panggilan sidangnya tidak sampai," ucapnya.

"Nah, dalam peristiwa ini, hakim menerima begitu saja. Jadi, ketika penggugat, CMNP ini, menyatakan bahwa Pak Dedi Karsadi alamatnya sudah tidak diketahui lagi, majelis hakim tanpa melakukan verifikasi langsung menerimanya, padahal faktanya yang bersangkutan sudah meninggal sejak 2016," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut