Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Tim iNews.id
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ari menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dilanggar serta fakta persidangan yang diabaikan hakim.

Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (8/7/2026), Ari mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem dari dakwaan primer namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," kata Ari.

Meski demikian, ia menganggap putusan yang ditetapkan hakim tidak profesional dan menyalahi prosedur. 

"Bahwa putusan-putusan yang tidak profesional, yang memang menyalahi prosedural, harus kita kritisi. Karena kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

18 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

18 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal