Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Tim iNews.id
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)

"Semua mengatakan dalam persidangan ini 90 persen penggunaan Chromebook sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Ari menambahkan, dalam persidangan bahkan ada guru dari Papua yang mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa koneksi internet. Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan perangkat tersebut tetap dapat dimanfaatkan di daerah dengan keterbatasan jaringan.

"Itulah kemarin kami dalam persidangan, salah satu guru dari Papua mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa internet," kata Ari.

Karena itu, ia menyayangkan berbagai keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

"Inilah hal-hal yang sama sekali diabaikan oleh putusan, oleh majelis hakim. Tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Itu yang kita sesalkan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

19 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

19 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

19 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal