Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Tim iNews.id
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)

Ari menyebut tim kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Dalam laporannya, Ari menuding terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam penyusunan putusan. Ia bahkan menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan pertimbangan hakim.

Ari mencontohkan pertimbangan hakim terkait keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hakim menyebut BPKP melakukan survei lapangan, padahal hal itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan.

"Hakim mengatakan bahwa tadi lembaga BPKP melakukan survei ke lapangan. Padahal si pemberi keterangan dari yang hadir auditor itu dia tidak mengatakan itu. Dan memang faktanya tidak dilakukan survei ke lapangan," kata Ari.

Ia juga menilai majelis hakim mengabaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Ari, para guru tersebut menyampaikan bahwa Chromebook tetap digunakan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

19 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

19 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

19 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal