Kuasa Hukum Optimistis Roy Suryo cs Batal Tersangka, Kasus Berujung SP3

Binti Mufarida
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, optimistis gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan berujung pada penghentian penyidikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, sejak awal persoalan muncul, dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun kepada para kliennya yang kini berstatus tersangka.

“Kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus karena selama ini menjadi objek masalah kan itu. Selama ini tidak bisa ditunjukkan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, saat ini dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik karena telah disita dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, dia berharap penyidik dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka dalam forum gelar perkara.

“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik bisa ditunjukkan kepada kami kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Roy Suryo Menang Praperadilan, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

57 tahun lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan, Puluhan Pendukung Padati PN Jaksel

57 tahun lalu

Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal