Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Memori Banding ke PN Jaksel

Felldy Aslya Utama
Kuasa hukum terdakwa perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Dia yakin permohonan banding ini akan membebaskan Ratna Sarumpaet dari hukuman penjara. Menurutnya, majelis hakim terlalu memaksakan menghukum Ratna Sarumpaet dengan menerapkan pasal tersebut.

"Kalau menurut kami tidak terjadi keonaran (seperti) dalam Pasal 14 sebagaimana yang dimaksud. Perkara ini Ratna Sarumpaet harus bebas," katanya.

Memori banding Ratna Sarumpaet yang terdaftar dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

3 hari lalu

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

6 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

6 hari lalu

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Diputuskan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal