JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut laporan GP Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya tidak memiliki legal standing. Roy sebelumnya dilaporkan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, menyusul cuitan Roy mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Pitra, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).
Pitra menilai, pelaporan terkait pencemaran nama baik harus dilakukan oleh korban secara langsung.
"Hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," ujar Pitra.