Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut GP Ansor Tidak Punya Legal Standing Buat Laporan ke Polisi

Carlos Roy Fajarta
Roy Suryo (foto: Antara)

Sebelumnya, adanya pelaporan yang dilakukan perwakilan GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa juga diungkapkan langsung Roy Suryo. Roy mengunggah tangkapan layar surat laporan ke Polda Metro Jaya atas nama Dendy Zuhairil Finsa.

Dari unggahan surat laporan tersebut, Dendy melaporkan Roy Suryo pada Jumat (25/2/2022) pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik, fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin, serta menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

Dendy mengadukan Roy ke polisi karena diduga memotong video Menag Yaqut mengenai penjelasan tentang volume pengeras suara masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim ada kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy di Mapolda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Tifa, Janji Jawab Semua Pertanyaan

3 hari lalu

Roy Suryo Beberkan Kebohongan Saksi Maret Samuel Sueken di Sidang Ijazah Jokowi, Apa Saja?

3 hari lalu

Roy Suryo soal Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang: Sangat Ditunggu-tunggu Seluruh Masyarakat

4 hari lalu

Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ajudan: Insyaallah Kami Datang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal