Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut GP Ansor Tidak Punya Legal Standing Buat Laporan ke Polisi

Carlos Roy Fajarta
Roy Suryo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut laporan GP Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya tidak memiliki legal standing. Roy sebelumnya dilaporkan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, menyusul cuitan Roy mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Pitra, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

Pitra menilai, pelaporan terkait pencemaran nama baik harus dilakukan oleh korban secara langsung.

"Hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," ujar Pitra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Tifa, Janji Jawab Semua Pertanyaan

3 hari lalu

Roy Suryo Beberkan Kebohongan Saksi Maret Samuel Sueken di Sidang Ijazah Jokowi, Apa Saja?

4 hari lalu

Roy Suryo soal Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang: Sangat Ditunggu-tunggu Seluruh Masyarakat

4 hari lalu

Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ajudan: Insyaallah Kami Datang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal