Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim

riana rizkia
Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean (Foto: Riana Rizkia)

Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dengan Roelly Panggabean sebagai pelapor mewakili keluarga terpidana.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik untuk memberikan keterangan dan menggelar perkaranya," kata Roelly.

Bareskrim Polri sebelumnya berjanji mendalami pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina. Bahkan Dede secara mengejutkan siap dipenjara menggantikan terpidana lainnya.

"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Penyidik tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil.

"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Nasional
16 jam lalu

40 Ormas Islam bakal Geruduk Bareskrim, Minta Laporan ke Ade Armando Diproses

Nasional
18 jam lalu

AKP Malaungi Tersangka Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Diperiksa di Bareskrim

Seleb
4 hari lalu

Ahmad Dhani Ngadu ke Bareskrim Polri soal Akun Instagram Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal