JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggelar perkara proses awal penyelidikan laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki. Penyidik akan memanggil pihak pelapor hari ini Selasa (23/7/2024).
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, ini proses dimulainya penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujar Djuhandhani.
Untuk diketahui, keluarga terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.