Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim

riana rizkia
Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menggelar perkara awal terkait pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede. Kasus Vina diharapkan segera memasuki babak baru dan diproses oleh Bareskrim Polri.

Enam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean membawa bukti baru dalam gelar perkara awal tersebut.

"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini. Kami akan mengajukan satu bukti tambahan baru yang baru kami dapatkan beberapa hari lalu," kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Juicy Luicy Dicoret dari Line Up Syalala Land Cirebon dan Purwokerto

7 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

9 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

9 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal