Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)

"Oleh sebab itu makanya kita salah satu untuk kita batalkan kompetensi relatifnya. Karena tidak berwenang Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara ini," tambahnya.

Selain itu, dia menyinggung soal lemahnya surat dakwaan. Dakwaan tersebut dinilai mengalami kekeliruan subjek hukum serta kekeliruan objek hukum yang diperkarakan.

Pihaknya mengkritik jaksa penuntut umum karena konstruksi dakwaan tersebut dinilai kabur dan tidak fokus pada perbuatan pidana Dokter Tifa secara individual, melainkan berulang kali menyeret nama pihak lain yaitu Roy Suryo.

"Di dakwaan itu, ini jelas adalah persidangan Dokter Tifa. Tetapi di dalamnya nggak bicara Dokter Tifa, tapi selalu dikatakan Roy Suryo dan kawan-kawan, Roy Suryo dan kawan-kawan. Dalam dakwaan itu harus jelas, harus clear, karena itu menyangkut seseorang," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

1 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

2 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal