Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili kliennya. Alkatiri mengatakan, PN Jaktim seharusnya tidak berwenang menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa.

Menurutnya, lokasi peristiwa yang dicantumkan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak konsisten dan berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.

Dia memaparkan, berdasarkan uraian surat dakwaan, rentetan peristiwa hukum yang dituduhkan justru berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Namun, proses persidangan menurutnya dipaksakan bergulir di Jakarta Timur.

Ketidaksinkronan lokasi ini menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kompetensi PN Jaktim dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa.

"Kenapa Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan? Dan peristiwa di dakwaan itu ganti-ganti, ada peristiwa seolah-olah itu peristiwa di Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Pusat. Tiba-tiba malah persidangannya di Jakarta Timur," kata Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Praperadilan Roy Suryo, YouTuber Mikhael Sinaga Minta Video Diskusinya Tak Dikriminalisasi

5 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

24 jam lalu

Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum: Tak Boleh Atas Namakan Saya!

1 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal