Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

Yuwantoro Winduajie
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Karena itulah penggeledahan di lokasi rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berdasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.

Febri mengatakan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan apabila suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan, maka surat yang menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Menurut dia, pihaknya juga berargumentasi apabila surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan lanjutan yang lahir dari surat tersebut juga berpotensi menjadi tidak sah.

Selain isu penggeledahan, tim kuasa hukum Febrie turut menyoroti proses penyitaan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan nomor surat yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait urutan penerbitan dokumen penyidikan dan penyitaan.

Dia lantas menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kecermatan dalam asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam persidangan.

"Tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding surat perintah penyidikan. Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932," ucap Febri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

2 bulan lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

2 bulan lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

2 bulan lalu

Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal