JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," kata Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebut beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Salah satunya saat mantan ajudan SYL Panji Hartanto yang memberikan keterangan di persidangan soal pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para pejabat eselon I, II, irjen, dan sekjen Kementan.
Ian mengungkapkan, saat itu Panji mengklaim mendengar informasi permintaan uang Rp50 miliar dari Firli. Menurutnya, pengakuan SYL soal pemberian uang Rp1,3 miliar itu tidak sesuai dengan pernyataan Panji.
"Dia mendengar ada informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari Pak FB (Firli Bahuri). Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," kata Ian.
Kemudian, kata dia, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membantah pertemuan itu dihadiri Panji.