JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memprotes ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Hafni Herdia. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Apalagi, kata dia, Hafni merupakan penyelidik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Maqdir khawatir keterangan yang disampaikan Hafni akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut.
"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," tutur dia.
Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab menurut dia, Hafni digaji oleh KPK.