Majelis hakim kemudian merundingkan keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, Hafni dipersilakan menjadi ahli.
"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar hakim Rios.
Hakim Rios meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim.
"Adapun sehubungan dari keobjektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.
Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.