Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!
"Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan jaksa KPK memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan.
Jaksa menyatakan Hafni dihadirkan ke persidangan dengan pertimbangan keahliannya. Jaksa membantah Hafni merupakan penyelidik perkara Hasto.
"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa.
Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Dia khawatir Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran berstatus penyelidik KPK.
"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.