Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Ari Sandita Murti
Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mendesak Polda Metro Jaya segera menahan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pihaknya telah bersurat kepada Polda Metro terkait permintaan tersebut.

"RRT siap-siap kau ya. Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya (Ade Darmawan) untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Dia meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut kepada kejaksaan. Dengan demikian, jaksa juga bisa menahan Roy Suryo cs.

"Apabila (berkas) sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengungkap pesan Jokowi terkait kasus ijazah. Jokowi memilih bertemu di pengadilan dengan orang-orang yang telah memfitnahnya memiliki ijazah palsu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sebut Ikut Sumbang Data untuk Buku Gibran End Game Karya Rismon

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Jokowi Sebut Polemik Ijazah Tak akan Usai Meski Dibuka ke Publik

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan Buktikan Keaslian Foto Ijazah Jokowi, Sebut Riset Roy Suryo Ketinggalan Zaman 

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal