Kontrol terhadap kerja-kerja institusi dan anggota Polri bukan hanya dilakukan oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum dan Propam, tetapi juga oleh masyarakat, baik secara langsung atau melalui advokat sebagai pendamping masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Pengetatan kontrol terhadap Polri ditambah lagi dengan pengaturan keharusan adanya kamera pengawas selama pemeriksaan, pencantuman ancaman hukuman administrasi, serta etik dan pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Selaiun itu, jaminan terhadap warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia, selama menjalani proses hukum.
Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi Kepolisian. Komisi III juga akan merevisi UU Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hal lain yang akan menjadi poin revisi UU Polri adalah pembaharuan soal usia pensiun yang disesuaikan dengan pengaturan serupa di UU Kejaksaan dan UU TNI.
Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat.