KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Felldy Utama)

Hinca juga menilai aparat penegak hukum membutuhkan pedoman yang lebih teknis agar implementasi aturan dapat berjalan secara seragam. Dengan demikian, KUHAP tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Oleh karenanya, politisi Partai Demokrat itu mendorong pemerintah segera menyiapkan berbagai aturan pelaksanaan yang diperlukan. Regulasi turunan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap aspek-aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP.

"Pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP," ujarnya.

Aturan turunan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menyesuaikan pola kerja sekaligus memastikan semangat pembaruan hukum acara pidana dapat diterapkan secara efektif.

Selain penguatan regulasi, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan KUHAP baru harus terus dipantau agar ketentuan yang telah dirumuskan tidak berhenti pada tataran aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum.

"Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Hinca.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

2 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

4 hari lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

7 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal