JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHinca Pandjaitan menyebut, belum semua aparat penegak hukum (APH) mengerti isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Padahal, hampir satu tahun hukum acara itu berlaku.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 18 November 2025 dan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.
"Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah," kata Hinca dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.
"Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan," ujar Hinca.