KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPRHinca Pandjaitan menyebut, belum semua aparat penegak hukum (APH) mengerti isi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Padahal, hampir satu tahun hukum acara itu berlaku.

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 18 November 2025 dan kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.

"Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah," kata Hinca dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Hinca mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, masa transisi dari aturan lama menuju KUHAP baru tentu tidak mudah karena aparat penegak hukum telah menggunakan ketentuan sebelumnya selama puluhan tahun.

"Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. Sejak Januari 2026 sampai sekarang sudah memasuki bulan kesembilan," ujar Hinca.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

2 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

4 hari lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

6 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal