KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru disahkan pada Selasa (18/11/2025) akan berlaku mulai tahun depan di 2 Januari 2025. (Foto: Felldy/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Supratman menjelaskan, berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sambil menunggu pemberlakuannya, kata Supratman, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.

"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan untuk Cari Untung

2 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

10 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

18 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal