KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru disahkan pada Selasa (18/11/2025) akan berlaku mulai tahun depan di 2 Januari 2025. (Foto: Felldy/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Supratman menjelaskan, berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sambil menunggu pemberlakuannya, kata Supratman, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ratusan Buruh Geruduk DPR, Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
6 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
12 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 bulan lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal