KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa UU KUHAP yang baru disahkan pada Selasa (18/11/2025) akan berlaku mulai tahun depan di 2 Januari 2025. (Foto: Felldy/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Selasa (18/11/2025) baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Supratman menjelaskan, berlakunya KUHAP ini akan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu pengesahannya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sambil menunggu pemberlakuannya, kata Supratman, KUHAP ini akan segera dilakukan proses pengundangannya. Kemudian, kata dia, pemerintah akan membuat aturan turunannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Nasional
5 hari lalu

Revisi KUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan, DPR Klaim Tampung Aspirasi Masyarakat

Nasional
6 hari lalu

Wamenkum Pastikan Aspirasi Masyarakat Sudah Terakomodasi dalam Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal