JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar menilai Indonesia tengah berada di episentrum perubahan paradigma atau tranformasi hukum sejak proklamasi kemerdekaan. Dia menganalogikan istilah big bang pada transformasi hukum di 2026.
Harris menyoroti refleksi atas perombakan masif pada struktur, substansi, dan kultur hukum yang terjadi secara simultan.
“Jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 akan menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi,” kata Harris, Rabu (7/1/2026).
Dia mengatakan, puncak dari transformasi ini adalah pemberlakuan penuh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026. Menurut dia, transisi ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.
“Di bawah KUHP nasional, hukum kita bergeser dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif. Langkah ini sangat krusial mengingat kondisi sistem pemasyarakatan kita yang kian kritis,” jelas dia.
Dia mengutip data akhir 2025 yang menunjukkan angka overcapacity hunian lapas dan rutan secara nasional yang mencapai 89-93 persen. Dengan kapasitas ideal hanya untuk 146.260 orang, kata dia, lapas dan rutan harus menyokong lebih dari 281.000 penghuni.