JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal tahun ini justru dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.
“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurutnya, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.