JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul yang mengatur nikah siri dan poligami di KUHP baru berpotensi dipidana. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ketentuan itu sangat jelas karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi 'penghalang yang sah'. Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Untuk itu, Ni'am menilai, pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi, tidak bisa dipidana. Dia mengatakan pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.
Sementara itu, Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Menurutnya, aturan itu ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat.