MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul yang mengatur nikah siri dan poligami di KUHP baru berpotensi dipidana. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan ketentuan itu sangat jelas karena ada qaid dan batasan yaitu menjadi 'penghalang yang sah'. Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama. 

"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Untuk itu, Ni'am menilai, pernikahan siri sepanjang syarat rukun Islam terpenuhi, tidak bisa dipidana. Dia mengatakan pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. 

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.

Sementara itu, Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Menurutnya, aturan itu ada sebagai tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan. Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil masyarakat. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
2 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Nasional
2 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal