Lalu Angola merupakan negara penerima kuota haji di urutan terbawah dengn 23 orang. Sementara Negeri Jiran Malaysia mendapatkan kuota 14.306 orang jemaah haji.
Meskipun belum mencapai 50 persen dari kuota haji Indonesia pada tahun 2020 sebesar 221.000 orang, tetapi hal ini patut disyukuri.
"Semoga pada musim haji tahun-tahun mendatang bisa kembali ke kuota normal bahkan bertambah lagi untuk dapat mengurangi waiting list calon jemaah haji yang kini lebih dari 40 tahun," ucapnya.
Menteri Agama melalui Keputusan Nomor 405 Tahun 2022 menetapkan kuota haji Indonesia terdiri atas kuota haji reguler 92.825 orang (termasuk kuota pembimbing haji 114 orang dan petugas haji daerah 465 orang) serta kuota haji khusus 7.226 (termasuk kuota petugas haji khusus 562 orang). Dari kuota haji reguler 92.825 kemudian didistribusikan secara proporsional ke semua provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Jawa Barat merupakan provinsi penerima kuota tertinggi dgn kuota 17.566 orang. Posisi kedua Jawa Timur dengan kuota 15.956 orang, kemudian Jawa Tengah dengan kuota 13.776 orang, disusul Banten dengan kuota 4.291 orang.