Selanjutnya Sumatra Utara dengan kuota 3.777 orang, DKI Jakarta dengan kuota 3.593 orang, Sulsel dengan kuota 3.302 orang, Lampung dengan kuota 3.198 orang, Riau dengan kuota 2.290 orang, Sumbar dengan kuota 2.093 orang, dan NTB dengan kuota 2.042 orang. Selebihnya merupakan provinsi dengan kuota di bawah 2.000 orang. Sementara kuota terkecil diperoleh Kaltara dengan kuota 189 orang jemaah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keputusannya juga menegaskan calon jemaah haji yang dapat diberangkatkan merupakan mereka yangg berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai urutan nomor porsi.Sementara itu dalam rencana perjalanan haji tahun 1443 H/2022 M, awal keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci akan dimulai tanggal 4 Juni 2022 dan akhir pemulangan jemaah haji ke Tanah Air pada tanggal 14 Agustus 2022 dengan masa tinggal di Arab Saudi paling lama 42 hari.
"Kita doakan semoga hajat nasional ini berjalan lancar dan sekembalinya ke Tanah Air para haji mampu berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai wujud implementasi dari kemabruran haji," tuturnya.