KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim selama Januari-Juni 2022

riana rizkia
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito (foto: MPI)

Jenis peradilan yang dilaporkan masih didominasi peradilan umum yakni sebanyak 483 laporan. Secara rinci yaitu peradilan agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, tata usaha negara sejumlah 38 laporan, niaga 18 laporan, tipikor 17 laporan, hubungan industrial 11 laporan, militer 5 laporan, HAM 1 laporan, dan 18 laporan lainnya.

Apabila dibandingkan dengan semester pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat meningkat kurang lebih 86,5 persen dari 387 laporan. Peningkatan laporan tersebut seiring dengan dibukanya kembali pelayanan penerimaan laporan masyarakat secara offline. 

Menurut Joko, tidak semua laporan dapat dilanjutkan ke proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratannya, untuk selanjutnya dapat diregistrasi. Contohnya, seperti memastikan keterpenuhan syarat administrasi dan substansi.

"Dari yang telah diverifikasi, sejumlah 713 laporan dengan persentase 98,89 persen dari laporan yang diterima (721 laporan), KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan, yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," kata Joko.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

18 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

18 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal