JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memulangkan sembilan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja di kapal berbendera China Long Xin. Mereka tiba dari Incheon, Korea Selatan Jumat (29/5/2020) malam.
Kepulangan sembilan ABK WNI itu disambut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. benny mengatakan sembilan ABK WNI akan menjalani karantina di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus sebelum kembali ke rumah masing-masing.
"Ini merupakan bagian dari protokol kesehatan pemulangan pekerja migran ke Tanah Air," kata Benny di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Benny, para ABK WNI itu telah menceritakan kondisi tak layak yang mereka terima selama bekerja di kapal tersebut. Antara lain jam kerja melebihi ketentuan, gaji yang tidak dibayarkan, dan perlakuan tidak layak seperti kekerasan verbal serta fisik.
Benny menjamin Pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti pengaduan para ABK WNI itu hingga mereka memperoleh hak-haknya. Menurutnya ini momentum membenahi tata kelola perlindungan bagi pekerja migran.