Lagi, KPK Tahan Lima Anggota DPRD Malang

Annisa Ramadhani
KPK menahan lima anggota DPRD Malang. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhani))

Enam anggota DPRD Kota Malang itu merupakan bagian dari 19 tersangka yang diumumkan KPK pada Rabu, 21 Maret lalu. Sehari sebelumnya, Selasa (27/3/2018), KPK menahan dua tersangka yang juga calon Wali Kota Malang 2018 yaitu petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton dan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban. Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud sedangkan Ya'qud Ananda berpasangan dengan Wanedi.

Keduanya ditahan bersama lima anggota DPRD Kota Malang lainnya. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mochamad Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
5 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

15 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

1 hari lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal