Langgar Aturan, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Ulang

Antara
Ilustrasi Kotak Suara (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Masih ditemukan ada pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.

"Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu, Rabu (9/12/2020).

Menurut dia, pemungutan ulang itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.

Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.

TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.

Dia menjelaskan UU Pilkada sudah menyebutkan pemungutan ulang, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

10 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

11 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

11 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal