Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Nasional
2 hari lalu

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Nasional
3 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
3 hari lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal