Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada pekan depan. Larangan cuti berlaku 18-22 Oktober menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021 secara tegas disebutkan, ASN yang tetap cuti pada rentang waktu ditentukan akan dikenakan sanksi disiplin.

"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang manajemen PPPK,” dalam bunyi SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 dikutip Rabu (13/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
15 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
25 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
25 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal