Larangan Koruptor Nyaleg Ditetapkan, KPU: Sudah Sesuai Undang-Undang

Mula Akmal
Irfan Ma'ruf
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2018 tentang pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilihan Legislatif 2019. Padahal PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dasar penetapan PKPU sah meski tak diundangkan oleh Kemenkumham. Hal tersebut mengacu kepada UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia menjelaskan KPU sudah melewati seluruh tahapan dan proses sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk itu, menurut dia, sebuah peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan sah sejak ditetapkan oleh yang membuat. Pasalnya, dalam konteks ini Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk mengundangkan peraturan tersebut yang sifatnya lebih ke publikasi agar masyarakat tahu dengan adanya peraturan tersebut.

"Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda tangan. Jadi sejak tanggal itulah PKPU menjadi sah berlaku. Tujuan pengundangan itu untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU masih bisa diubah melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung (MA) jika ada pihak-pihak yang merasa tidak setuju akan adanya peraturan itu.

"Jadi intinya KPU sudah menetapkan kemudian memublikasikan PKPU tersebut. Peraturan KPU bukan sesuatu yang kemudian tidak bisa diapa-apakan, kalau mau mengubah atau meperbaiki itu caranya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Siapa pun boleh kalau tidak setuju dengan PKPU tersebut, silakan ajukan judicial review ke MA," kata Arief.

Sejak penetapan PKPU yang melarang napi koruptor itu ditetapkan, beberapa pihak menolak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah anggota DPR. Dengan penetapan tersebut, ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah berlaku. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp36,9 Miliar ke Kementerian ATR/BPN

Nasional
6 tahun lalu

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama

Nasional
6 tahun lalu

KPK: Baru 23 Persen Pemda yang Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Nasional
6 tahun lalu

Revisi UU Pemasyarakatan Akan Disahkan, Napi Koruptor Bisa Dapat Cuti Pelesiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal