KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp36,9 Miliar ke Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Proses serah terima dua aset ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan penyerahan ini secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
Dua aset tanah yang diserahkan ini, berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda.