Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama

Senin, 29 Juni 2020 - 21:14:00 WIB
Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Pemuka Agama
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun (MA) 2011-2016. Kedua saksi tersebut adalah pendeta bernama James Palk dan Kasirin wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini memeriksa James Palk terkait penandatangan sejumlah dokumen milik Nurhadi yang beberapa waktu lalu disita KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2020). 

Namun, Ali enggan mendetilkan dokumen apa yang ditandatangani oleh James Palk. Menurutnya, dokumen tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik, lantaran James tidak tahu menahu terkait isi dokumennya.

"Dokumen-dokumen masih akan di dalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatangani olehnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut