Larangan Memotret di GBK Pakai Kamera DSLR, Kemensesneg: Untuk Komersil Harus Izin

Dita Angga
Ilustrasi GBK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial soal larangan memotret di Gelora Bung Karno (GBK)  kamera digital single lens reflex (DSLR). Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pun memberikan penjelasan terkait dengan kejadian tersebut.

Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensesneg Eddy Cahyono mengatakan bahwa pengambilan foto maupun video sebenarnya diperbolehkan. Namun untuk kamera profesional dan yang bersifat komersil harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin,” katanya, Jumat (21/5/2021).

Dia mengatakan foto dan video yang bersifat komersial antara lain untuk iklan, endorsment, dan prewedding

“Commercial photography: prewedding, advertisement, endorsement artis papan atas. Namun untuk endorsement UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung #BanggaBuatanIndonesia dan TKDN,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Shauna Kathlee Pecahkan Rekor Dunia Renang Master di Jakarta

28 hari lalu

Stadion Ikonik Piala Dunia 2006 Terancam Hilang, Arena Baru 80.000 Kursi Disiapkan

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Temuan Botol Isi Cairan saat Mayat Pria Ditemukan di GBK

4 bulan lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal