JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bakal memberikan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang tidak maksimal atau disiplin dalam melakukan penjagaan di pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah sudah resmi melarang mudik untuk menghindari kerumunan.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan kebijakan pos penyekatan tersebut dijaga selama 24 jam penuh.
"Kalau anggota tidak melaksanakan tugasnya, itu pelanggaran disiplin karena sudah menjadi ketentuan. Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat dilaksanakan selama 24 jam," kata Rusdi, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Rusdi menjelaskan, pengawas dari internal Polri tidak akan ragu memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti tidak disiplin selama melaksanakan tugas.
"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," ujar Rusdi.
Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Polisi telah mendirikan 381 pos-pos penyekatan untuk menghalau warga yang nekat mudik Lebaran di tengah Pandemi Covid-19.