Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut; When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!
Dalam postingannya, Laras memvisualisasi dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo berujung ricuh.
"Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat (1) KUHP.