JAKARTA, iNews.id - Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) mendesak aparat penegak hukum memproses pidana mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024. LDKI Jaya meminta Polri dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyusunan Pasal 18 Ayat (3) aturan tersebut.
Juru Bicara LDKI Jaya Ramdansyah mengatakan, pihaknya menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Desakan itu disampaikan di tengah polemik pernyataan Hasyim yang ditujukan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR dengan narasi "Lupa Boleh, Munafik Jangan".
Menurut LDKI Jaya, polemik pernyataan tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari persoalan substansial terkait penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024.
"LDKI Jaya menilai tuduhan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk pengalihan isu (smear campaign) dari substansi masalah yang sesungguhnya, adanya dugaan pelanggaran hukum berat berupa penyelundupan pasal dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024," kata Ramdansyah, Senin (19/10/2026).
LDKI Jaya menduga Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024 memuat ketentuan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.