LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didesak LDKI Jaya untuk diproses hukum terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024. (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Organisasi tersebut juga mempersoalkan proses penyusunan pasal yang mereka duga mengalami perubahan redaksional tanpa persetujuan dan harmonisasi yang sah bersama DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Tindakan memuat atau memanipulasi susunan redaksional pasal tanpa persetujuan serta harmonisasi yang sah bersama Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling)," ujarnya.

Atas dasar dugaan tersebut, LDKI Jaya meminta Hasyim diproses secara pidana. Mereka menilai perkara itu perlu ditelusuri dari sisi dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga kemungkinan pelanggaran terkait kejahatan jabatan dan/atau pemalsuan dokumen.

LDKI Jaya menyatakan penegakan hukum diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemilu menyalahgunakan kewenangan dalam menyusun regulasi. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan organisasi tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Selain meminta Polri dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan atau dugaan tersebut, LDKI Jaya mendesak Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Mereka juga meminta DPR mendorong revisi atau pembatalan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024.

LDKI Jaya turut meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi peraturan KPU yang diterbitkan pada periode terkait. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu.

"LDKI Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan kepastian dalam sistem pemilu Indonesia," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

8 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

8 hari lalu

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

8 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal