Licik! Begini Modus Terduga Mafia Tanah Santoso Halim: Jual Rumah yang Dia Kontrak

Irfan Ma'ruf
Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan kliennya menjadi menjadi korban mafia tanah. . (Foto istimewa).

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku Husin Ali yang sudah divonis 5 tahun penjara selalu menghindar saat dimintai dua SHM yang asli.

"Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 oleh Santoso Halim di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa. 

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan tersebut," katanya.

Reporter iNews.id mencoba mengubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai saat berita ini diditulis Santoso Halim tak merespons.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

1 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

15 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

15 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal