Usai mendengar jawaban itu, hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan.
Adapun Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan yang digelar hari ini.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.