Linda Akui Kenal Irjen Teddy Minahasa : Kami Punya Hubungan Khusus dan Spesial

Dimas Choirul
Saksi mahkota Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa. (Foto MPI).

Usai mendengar jawaban itu, hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan.

Adapun Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan yang digelar hari ini.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).  Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Nasional
7 hari lalu

Gembong Narkoba Fredy Pratama Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Ungkap Kendalanya

Nasional
7 hari lalu

Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal